Komisi VI Harap Tata Niaga Jadi Pertimbangan Penerapan Kebijakan Satu Harga Minyak Goreng

20-01-2022 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade. Foto: Dok/Man

 

Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menekankan bahwa penerapan kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 harus diiringi oleh aspek tata niaga yang baik. Aspek ini diperlukan tidak hanya memenuhi sekadar kuota ekspor minyak goreng, namun juga mewujudkan tujuan pemerintah yang ingin menetapkan satu harga minyak goreng di seluruh Indonesia.

 

“Nah, jadi kita tegas aja. Harus ada tata niaga yang jelas. Harus ada keberpihakan masyarakat. Yang jelas,(kuota) dalam negeri harus dipenuhi dulu, lalu harga dalam negeri stabil, baru boleh ekspor,” ucap Andre dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang membahas pelaksanaan Program Minyak Goreng di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

 

Kebijakan tanpa kejelasan tata niaga yang efektif, menurut Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu, maka tidak akan menyelesaikan isu kenaikan harga minyak goreng yang hingga awal tahun 2022 cenderung meningkat tajam. Ia menegaskan jika pelaksanaan Permendag tersebut tidak sesuai tujuan maka Komisi VI DPR RI berencana akan memanggil Menteri Perdagangan guna menindaklanjuti permasalahan tersebut.

 

Senada, Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengingatkan dibanding hanya fokus menekan harga minyak goreng di Indonesia, akan lebih baik menjaga stabilitas rantai produksi hingga sampai kepada para konsumen, satu di antaranya dengan pengelolaan tata niaga yang tepat sekaligus efektif.

 

“Kita berharap, ini bukan hanya persoalan minyak goreng bisa turun, tapi (harus) ada stabilitas tata niaga baik. Kemudian, tidak hanya persoalan (harga) minyak naik  maupun turun. Tetapi persoalan bagaimana tataniaga  menjamin stabilitas harga, baik para pengusaha sawit maupun pengusaha minyak goreng,” pungkas politisi PDI-Perjuangan itu.

 

Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan mencanangkan kebijakan Permendag Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur penyediaan minyak goreng kemasan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Per 19 Januari 2022. Di mana memuat peraturan berupa kewajiban pelaku usaha menyediakan minyak goreng kemasan satu harga.

 

Jika pelaku industri yang ikut berpartisipasi menyediakan minyak kemasan Rp14.000 per liter, maka harus mendaftar kepada Menteri Perdagangan melalui direktorat jenderal terkait. Rencananya, kebijakan satu harga minyak goreng berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri. (ts,hn/sf)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...